Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Laporan Realisasi APBDes T.A. 2025 Semester 1

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun Anggaran 2023.
- Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Berkaitan dengan hal tersebut setiap pada bulan Juni desa diwajibkan untuk membuat laporan APBDesa T.A 2025 Setiap desa wajib melaporkan realisasi APBDes semester I tahun 2025 dan menempelkannya pada papan informasi atau melalui media digital desa secara online.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa semester I ini sudah sinkron antara Siskeudes online (BKU, Buku Bank Desa), dan Buku rekening kas Desa, Rekening Koran, dan sebagainya. Berikut kami laporkan secara sederhana dibawah ini :
Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester I Pemerintah Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.
BERITA ACARA
RAPAT BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DESA DAN BPD DESA GENENG
KECAMATAN MIRI KABUPATEN SRAGEN MEMBAHAS TENTANG
RANCANGAN PERDES TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALIASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GENENG, SEMESTER I TAHUN 2025
Pada hari ini RabSelasau tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Pendopo Balai Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen, telah dilaksanakan rapat bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Geneng yang dimulai pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai, membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Geneng, Semester I Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng serta Badan Permusyawaratan Desa Geneng sebagaimana dalam daftar hadir terlampir.
Dalam Rapat telah diperoleh kata sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Geneng, Semester I Tahun 2025 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Geneng, Semester I Tahun 2025.
Demikian berita acara ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...