Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Rekonsiliasi LRA Tahun 2020

Tanggal
02 Jun 2023
Jam
06:52:19
|
Koordinator
|
: | CAMAT MIRI |
|
Tempat/Lokasi
|
: | Aula Inspektorat Kabupaten Sragen |
Rekonsiliasi LRA Tahun 2020
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas PMD Kab. Sragen No 141/217/030/2021 tertanggal 22 Maret 2021 perihal Rekonsiliasi LRA Tahun 2020. Sehubungan hal tersebut, Kepala Desa untuk memerintahkan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa/Operator SISKEUDES untuk hadir pada :
Hari Tanggal : Rabu, 07 April 2021
Pukul : 08.00 WIB
Tempat : Aula Inspektorat Kab.Sragen
Acara : Rekonsiliasi LRA Tahun 2020
Catatan :
- Bagi Desa yang belum diberi warna untuk segera melakukan perbaikan sebelum tgl 30 Maret 2021, dengan mengisi surat pernyataan yg sudah ada. (pada lampiran surat ini)
- Membawa Buku Rekening Koran Bulan Januari – Desember
2020 - Membawa Buku Kas Umum by SISKEUDES 2020
- Membawa Buku Pembantu Pajak by SISKEUDES 2020
- Membawa Buku Pembantu Kas Tunai By SISKEUDES 2020
- Membawa Buku Pembantu Bank By SISKEUDES 2020
- LRA Tahun 2020 By SISKEUDES
- Rincian Silpa Tahun 2020 per Sumberdana By SISKEUDES
2020 - Membawa Laptop
Demikian untuk menjadikan perhatian dan di laksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...