Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
RKPDes 2024 - Pembentukan TIM Penyusun
Dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang dan sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa , maka dari itu Pemerintah Desa Geneng menggelar Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
RKP Desa atau RKPDes merupakan singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar penyusunan dokumen penganggaran desa, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes, PDTT Nomor 17 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Balai Desa Geneng, kami Pemerintahan Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen, telah menyelenggarakan musyawarah pembentukan tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut:
| Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa Geneng Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penyusunan RKP Desa, maka pada hari ini: | |||||
| Hari dan Tanggal | : | Kamis, 22 Juni 2023 | |||
| Jam | : | 09:30 - Selesai | |||
| Tempat | : | Pendopo Balai Desa Geneng | |||
| telah diadakan kegiatan kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan tahunan, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir. | |||||
| Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa tentang perencanaan Desa adalah: | |||||
| A. | Materi | ||||
| 1. Penyampaian laporan Kepala Desa terkait RKP Desa Tahun 2024; | |||||
| 2. Penyampaian Pokok-pokok Pikiran BPD; dan | |||||
| 3. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes 2024 | |||||
| B. | Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber | ||||
| Pemimpin Musyawarah | : | Amirudin Fatah | dari Ketua BPD | ||
| Notulen | : | Kusniyanto | dari Sekretaris BPD | ||
| Narasumber | : | 1. Drs. Suhirman | dari Kepala Desa | ||
| 2. Indriyanto | dari Sekretaris Desa | ||||
| 3. Sutrisno | dari Kecamatan Miri | ||||
| 4. Thomas Edi Santoso | dari PD | ||||
| 5. …..……………………................... | dari ............... | ||||



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...