Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Penipuan Pinjaman Online Ilegal Kepada Ibu-Ibu RT 10 Dan RT 11 Desa

Pada tanggal 5 Agustus 2022, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan penipuan pinjaman online ilegal di acara arisan ibu-ibu RT 11 Desa Geneng. Kemudian, pada tanggal 13 Agustus 2022, kegiatan sosialisasi dilaksanakan kembali namun bertempat di acara arisan ibu-ibu RT 10 Desa Geneng. Kedua acara ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB - 15.00 WIB. Jumlah ibu-ibu yang hadir dalam arisan yaitu sebanyak 35 orang di RT 10 dan 31 orang di RT 11. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Integratif 2022 Kelompok 161 Universitas Sebelas Maret.
Foto Mahasiswi KKN Bersama Ibu-Ibu PKK RT 10

Tujuan dari diadakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa Geneng supaya lebih waspada dan berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal. Berdasarkan dari pernyataan Camat Kecamatan Miri, R. Rudi Hartanto, kasus penipuan pinjaman online ilegal di Kecamatan Miri cukup tinggi. Oleh karena itu, kelompok kami memilih tema ini untuk disampaikan kepada masyarakat Desa Geneng. Kegiatan sosialisasi di kedua RT ini berjalan lancar dan ibu-ibu arisan memiliki rasa antusias yang tinggi.
Ciri-Ciri SMS Pinjol Ilegal

Dalam kegiatan sosialisasi ini dijelaskan mengenai ciri-ciri dari pinjaman online ilegal, modus yang digunakan untuk penipuan, serta tips untuk menghindari penipuan pinjaman online ilegal dan langkah yang harus dilakukan jika terjerat pinjaman online ilegal. Selain itu, dijelaskan juga mengenai tips atau saran jika ingin menggunakan pinjaman online, supaya di kemudian hari tidak memberatkan penggunanya. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Desa Geneng dapat lebih waspada terhadap modus penipuan pinjaman online ilegal dan terhindar dari ancaman penipuan ini.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...