Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN SURAT MENYURAT DESA GENENG

Si Langgeng - Untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Desa Geneng dalam proses pembuatan surat menyurat, diwajibkan bagi pemohon/Masyarakat untuk mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa Geneng, antara lain :
- Masyarakat datang secara langsung Maupun Secara On-Line Lewat Website disertai dengan membawa Persyaratan yang diperlukan Sepeti Fotocopy KTP, KK, Serta Pengantar Keperluan Lainnya yang dibutuhkan..
- Petugas Desa memeriksa berkas-berkas yang dibawa oleh Masyarakat. Pemeriksaan Data melalui Aplikasi yang ada di Desa
- Setelah berkas yang diminta selesai di cetak Petugas Desa memintakan Tanda Tangan Pengesahan Kepala Kepala Desa, Sekdes, Kasi atau Kaur.
- Setelah Berkas yang diinginkan selesai dan diteliti Berkas diserahkan kepada Masyarakat sesuai dengan keperluannya.
BERIKUT ALUR PELAYANAN SEBELUM ADANYA SI LANGGENG

BERIKUT ALUR PELAYANAN DENGAN SI LANGGENG

BERIKUT ALUR PELAYANAN MANDIRI DENGAN SI LANGGENG

SOP PELAYANAN ADMINISTRASI MASYARAKAT SI-LANGGENG
- Membawa Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani dan distempel, dengan melampirkan fotokopi KK/KTP dan berkas pendukung lainnya.
- Cek kelengkapan berkas di Kantor Pelayanan Desa. Berkas tidak lengkap jika tidak menyertakan pengantar RT/RW. Apabila berkas tidak lengkap, maka proses pembuatan surat menyurat tidak bisa diproses.
- Jika berkas lengkap, Pembuatan surat menyurat akan diproses oleh Pelayanan Desa.
- Penandatanganan berkas oleh Kepala Desa atau yang mewakili
- Berkas selesai.
JENIS SURAT DAN PERSYARATAN
- KARTU KELUARGA
- Surat pengantar RT
- KK asli masing-masing keluarga
- Surat nikah orang tua
- Surat nikah pemohon
- Surat pengantar RT
- KK asli
- Akte kelahiran anggota baru
- Surat nikah orang tua
- KTP orang tua
- Surat pengantar RT
- KK asli
- Materai 10.000,- (1 lembar)
- Dasar perubahan (Akta atau Ijazah)
- Surat pengantar RT
- KTP lama
- KK
- Surat pengantar RT
- KK dan KTP Asli
- Surat nikah
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan kelahiran Asli (RS, Bidan, Dokter/penolong kelahiran)
- Surat nikah yang dilegalisir
- KK Asli
- KTP orang tua
- KTP dua orang saksi
Jika pelapor kelahiran lebih dari 60 hari melampirkan SK Keterlambatan Kepala Dinas
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan kematian (RS, Puskesmas, Kepala Desa)
- KK asli/fotokopi (yang meninggal)
- KK dan KTP pelapor
- KTP dua orang saksi
- Materai 10.000,- (1 lembar)
Komentar
Admin Desa Geneng
13 September 2023 10:51:25
Silahkan download link yang disediakan pada artikel



Bubun Bunyamin
12 September 2023 18:42:41
mohon Salinan SOP Desa lengkap