Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Penetapan APBDes Tahun 2022
Berkaitan dengan penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022, pada hari ini :
|
Hari dan Tanggal |
: |
Selasa, 28 Desember 2020 |
|
Jam |
: |
15:00 WIB |
|
Tempat |
: |
Pendopo Balai Desa Geneng |
Telah dilaksakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembahasan Penetapan APBDesa Geneng Tahun Anggaran 2022, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Pendamping Desa, unsur Perangkat Desa, anggota BPD, sebagaimana daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, narasumber, notulen, dan yang bertindak selaku unsur pimpinan dalam Musyawarah BPD ini adalah :
- Materi
- Pembahasan Rancangan APBDesa Geneng Tahun Anggaran 2022;
- Penetapan Peraturan Desa Geneng tentang APBDesa Tahun Anggaran 2022.
- Unsur Pimpinan, serta Narasumber Musyawarah:
|
- Pimpinan Rapat |
: |
Amirudin Fatah dari Ketua BPD |
|
- Notulensi |
: |
Fika Nurhayani dari Sekretaris BPD |
|
- Narasumber |
: |
|
|
|
|
Setelah dilakukan Pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah BPD, menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah ini, yaitu :
- Menyepakati Rancangan APBDesa Geneng Tahun Anggaran 2022 yang telah disusun oleh Pemerintah Desa Geneng;
- Kepala Desa agar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sragen c.q Camat Miri, untuk dilakukan Evaluasi terhadap Rancangan APBDesa tersebut;
- Apabila telah dilakukan evaluasi dan/atau perbaikan dari hasil evaluasi dimaksud, Kepala Desa agar segera menetapkan Rancangan APBDesa Geneng Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Desa, dan membuat Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2022, serta mensosialisasikannya kepada khalayak melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat desa Geneng.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...