Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022

Pada pasal 5 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 80% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Meskipun banyak penolakan dari APDesi, akan tetapi karena sumber dana yang di atur dari Dana Desa adalah merupakan APBN. Maka desa juga mau tidak mau mengikutinya.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...