Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Ayo Vaksin! Pelaksanaan Vaksin Untuk Masyarakat Umum 18 Tahun Keatas, 23 Oktober 2021

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) percepat pelaksanaan vaksinasi demi memenuhi target 1 juta dosis per hari pada bulan Juli. Memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes menjadi salah satu cara.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit lalu mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 yanng ditujukan kepada seluruh rumah sakit vertikal kemenkes, kepala kantor kesehatan Pelabuhan, dan direktur politeknik kesehatan untuk membuka layanan vaksinasi masyarakat tanpa memandang domisili KTP.
Dalam rangka menyukseskan gerakan 1 Juta Dosis Per Hari, Puskesmas Miri bekerja sama dengan Pemerintah Desa Geneng melakukan Vaksinasi dengan Target Usia 18 Tahun Keatas.
Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu. Namun, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.
Sanksi Menolak Vaksin
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- denda.
Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
VAKSIN Tanggal 23 Oktober ini Juga Merupakan Vaksin Terakhir Dosis Pertama untuk Tahun Anggaran 2021.
Maka dari Itu Bagi Masyarakat yang sudah masuk sasaran diharapkan daftar mendaftarkan diri segera sampai tanggal 22 Oktober 2021. Kepada :
- Perangkat Desa Geneng
- Bidan Desa Geneng
- Ketua RT
- Kader Kesehatan



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...