Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Sosialisasi RPJMDes Desa Geneng Tahun 2020 - 2025
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif. Pelibatan ini untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Sosialisasi penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) tahun 2020-2025 Pada hari Senin (13/1) bertempat di Pendopo Kantor Desa Geneng, dalam rapat tersebut mengundang oleh kepala desa dan perangkat desa; ketua bpd dan anggota; ketua rt se-desa geneng; anggota lpmd; anggota TP-PKK desa geneng; kader kesehatan desa geneng, juga dihadiri dari pihak Kecamatan selaku pendamping. Rapat tersebut membahas berbagai topik di antaranya proses penyusunan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
Sosialisasi RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) bertujuan untuk merumuskan visi dan misi yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan menyusun program dan kegiatan indikatif 5 tahun yang diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama rakyat.
Materi atau topik yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan sosialisasi RPJMDES Desa Geneng tahun 2020 – 2025 adalah :
- Materi atau Topik
- Pemaparan Kondisi Umum Desa;
- Arah dan tujuan pembangunan Desa guna mewujudkan Visi dan Misi Desa Geneng;
- Arah Perencanaan Pembangunan Desa;
- Matrik rencana program dan atau kegiatan Desa; dan
- Dokumen RPJMDes akan dipublikasikan di Website Desa https://desageneng.com
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Setelah dilakukan sosialisasi dengan materi seperti tersebut diatas, selanjutnya seluruh peserta menyepakati beberapa hal sebagai berikut :
- Masyarakat memahami kondisi umum desa;
- Masyarakat mengetahui arah dan tujuan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi desa geneng; dan
- Masyarakat mengetahui arah perencanaan pembangunan desa untuk 6 (enam) tahun kedepan;
- Masyarakat mengetahui publikasi RPJMDes Desa Geneng Tahun 2020 – 2025.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disyahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...