Desa Geneng
Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen
Musyarawah Tim Penyusun tentang Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Tim penyusun RPJMDesa di Desa Geneng kecamatan Miri kabupaten Sragen provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyusunan RPJM Desa, maka pada hari ini:
Hari / Tanggal : Rabu / 15 Januari 2020
Jam : 09:00. – 12:00 WIB
Tempat : Balai Desa Geneng
Telah diselenggarakan Musyawarah Tim Penyusun RPJM Desa tentang penyelerasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah pusat; provinsi dan kabupaten, yang telah dihadiri oleh Kepala Desa dan Tim Penyusun RPJMDes sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi atau topik yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa tentang penyelerasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah pusat; provinsi dan kabupaten adalah :
- Materi atau Topik
Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.
- Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : Suladi dari Ketua Tim
Sekretaris / Notulen : Indriyanto dari Sekretaris
Narasumber : Drs. Suhirman dari Kepala Desa
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi/topik diatas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketepatan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang penyelerasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pemerintah pusat; provinsi dan kabupaten yaitu:
- Rumusan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa guna penyusunan dasar RPJMDes harus searah dengan arah kebijakan baik dari pemerintah pusat; provinsi dan kabupaten.
- Disepakati Rumusan yang telah dibuat telah dibahas tim perumus dan nantinya digunakan sebagai acuan dasar dalam hal pengkajian keadaan desa.
Point-point arah kebijakan pembangunan desa Geneng, antara lain
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan Desa Geneng dilaksanakan berdasarkan partisipatif masyarakat melalui tahapan tahapan yang dilaksanakan yang dirangkum dalam dokumen RPJM Desa Tahun 2020 - 2025 yang diimpelementasikan dalam Dokumen RKP Desa yang selanjutnya dituangkan dalam Dokumen APB Desa untuk dilaksanakan, yang yang semuanya berdasarkan kebutuhan dilingkungan masing masing bukan faktor keinginan semata, Pemerintah Desa sudah berusaha semaksimal mungkin bagaimana semua aspirasi masyarakat bisa terpenuhi akan tetapi dengan adannya regulasi yang ada, dan berdasarkan skala prioritas, semua usulan secara bertahap dapat dilaksanaan oleh pemerintah Desa Geneng.
- Arah Kebijakan Keuangan Desa
Dengan diundangkannya Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, membuka peluang bagi desa untuk menentukan arah kebijakan pembangunannya melalui kewenangannya, dan hal itu sangat erat sekali dengan sistem penganggaran yang ada. Dengan Dana yang ada desa dituntut untuk mampu dan dapat mengembangkan desanya sendiri sesuai dengan segala potensi yang ada.
Sumber-sumber keuangan yang ada :
- Pendapatan Asli Desa (PAD).
- Alokasi Dana Desa (ADD) APBD
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP) APBD
- Dana Desa (DD) APBN.
- Bantuan Keuangan baik dari Pusat, Propinsi dan Kabupaten.
- Bantuan dari Pihak Ketiga.
- Dan Lain-lain.
Dalam memenuhi unsur tersebut maka APB Desa yang menjadi sarana dalam upaya mencapai sasaran yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah Desa bersama BPD. Realisasi dan Kontribusi Pendapatan desa dapat dijadikan dasar referensi untuk APB Desa yang ada, sebagai dasar dalam hal penganggaran pendapatan yang didasarkan pada Potensi, manfaat dan kemampuan pencapaian yang ada. Untuk perencanaan Pendapatan asli Desa (PAD) harus mempertimbangkan penerimaan hasil pada tahun sebelumnya, potensi dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi jenis penerimaan,objek penerimaan dan rincian onjek penerimaan. Kebijakan pendapatan dan belanja Desa disusun berdasarkan pendekatan anggaran yang disusun dan dicapai pada tahun sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran yang ada serta memperjelas efektiftas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/ aklamasi dan pemungutan suara/ voting. Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Imanton Zai
08 Mei 2025 16:52:15
Terimakasih admin...